Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan informasi terbaru dari mayoritas.com

    Apa yang Viral?

    Prancis Menggila di Piala Dunia, Mbappé dan Dembélé Jadi Ancaman Utama

    01/07/2026

    LeBron James Tinggalkan Lakers, Siap Ramaikan Bursa Free Agent NBA

    01/07/2026

    Mahkamah Agung AS Kukuhkan Larangan Atlet Transgender di Olahraga Putri, Negara Bagian Kini Punya Kewenangan Lebih Besar

    01/07/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • POLITIK
      • Politik Amerika
      • Politik Asia
      • Politik Dunia
      • Politik Eropa
      • Politik Nasional
      • Politik Timur Tengah
    • Nasional

      Prancis Menggila di Piala Dunia, Mbappé dan Dembélé Jadi Ancaman Utama

      01/07/2026

      LeBron James Tinggalkan Lakers, Siap Ramaikan Bursa Free Agent NBA

      01/07/2026

      Mahkamah Agung AS Kukuhkan Larangan Atlet Transgender di Olahraga Putri, Negara Bagian Kini Punya Kewenangan Lebih Besar

      01/07/2026

      E. Jean Carroll Minta Hakim Cairkan Dana Rp89 Miliar Setelah Mahkamah Agung Tolak Banding Trump

      01/07/2026

      Ukraina Gempur Moskow dengan Serangan Drone Besar-besaran, Bayi Tewas dan Pusat Satelit Rusia Kena Hantam

      01/07/2026
    • TEKNOLOGI

      Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah China Bungkam dan Spekulasi Meluas

      01/07/2026

      Strawberry Moon Akan Hiasi Langit Pekan Ini, Jadi Bulan Purnama Pertama Musim Panas

      30/06/2026

      Trump Unggah Gambar Elang Emas Raksasa di Gedung Putih, Diduga Hasil Buatan AI

      30/06/2026

      Korea Selatan Gelontorkan Rp14 Ribu Triliun untuk Industri Chip dan AI

      30/06/2026

      Tokoh Anti-AI Kian Populer di AS, Berpotensi Jadi Masalah Politik bagi Trump

      29/06/2026
    • Hiburan
    • Belanja Sekarang
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Mayoritas.com
    Langganan Sekarang
    TOPIK PANAS
    • Olahraga
    • Ekonomi & Pasar
      • Bisnis
      • Ekonomi
      • Keuangan
    • Wisata & Kuliner
    • Belanja Sekarang
    Mayoritas.com
    Home»Lain Lain»Mahkamah Agung AS Beri Trump Kemenangan Besar, Tapi Gagalkan Tiga Agenda Pentingnya
    Lain Lain

    Mahkamah Agung AS Beri Trump Kemenangan Besar, Tapi Gagalkan Tiga Agenda Pentingnya

    joveBy jove30/06/2026No Comments5 Mins Read0 Views
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pada hari kedua terakhir pengumuman putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk periode sidang tahun ini, para hakim memberikan kemenangan besar bagi Donald Trump.

    Namun, di balik putusan yang memperluas kekuasaan presiden dan menjadi sorotan utama, pengadilan juga memberi sinyal bahwa presiden saat ini tidak selalu akan mendapatkan apa yang diinginkannya. Tiga hakim liberal bahkan memperoleh dukungan tak terduga dari sebagian hakim konservatif di lembaga peradilan tertinggi AS tersebut.

    Berikut tiga poin utama dari rangkaian putusan dramatis Mahkamah Agung pada Senin waktu setempat.

    1. Mahkamah Agung Perluas Kekuasaan Presiden atas Regulator Independen

    Hampir 100 tahun lalu, Mahkamah Agung secara bulat memutuskan bahwa Presiden Demokrat Franklin Delano Roosevelt tidak memiliki kekuasaan tanpa batas untuk mengganti pejabat di lembaga regulator independen yang dibentuk Kongres agar terbebas dari pengaruh presiden.

    Namun pada Senin, menghadapi gugatan dari Trump yang berasal dari Partai Republik, Mahkamah Agung secara tegas membatalkan preseden lama tersebut.

    “Para bawahan yang menjalankan kekuasaan presiden berada di bawah kewenangan presiden untuk diberhentikan,” tulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam opini mayoritas hakim. “Hanya dengan cara itu mereka tetap dapat bertanggung jawab kepada presiden, dan presiden bertanggung jawab kepada rakyat.”

    Dalam putusan ini, para hakim kembali terbelah sesuai kubu ideologis mereka. Enam hakim konservatif, termasuk tiga yang ditunjuk Trump, mendukung presiden. Sementara tiga hakim liberal yang ditunjuk presiden dari Partai Demokrat menyatakan penolakan.

    Putusan tersebut memberi Trump dan para presiden berikutnya kewenangan luas untuk memberhentikan dan mengganti regulator di berbagai lembaga penting yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan presiden.

    Kasus ini secara langsung berkaitan dengan Federal Trade Commission (FTC), sama seperti kasus pada era Roosevelt. Namun, preseden baru tersebut juga akan berlaku bagi lembaga regulator yang menangani aturan pemilu, kebijakan komunikasi, sengketa ketenagakerjaan, hingga regulasi keuangan dan lingkungan.

    Publik Amerika selama ini sudah terbiasa melihat perubahan kebijakan besar setiap kali terjadi pergantian presiden dari partai berbeda, mulai dari Barack Obama ke Trump, lalu Joe Biden, hingga kembali ke Trump. Putusan Mahkamah Agung ini diperkirakan akan semakin mempercepat perubahan arah kebijakan tersebut.

    “Sembilan puluh tahun preseden telah dibatalkan sepenuhnya dan tanpa keraguan,” tulis Trump di platform Truth Social setelah putusan diumumkan. Ia menyebut keputusan itu “sangat meningkatkan kekuasaan presiden pada saat paling dibutuhkan”.

    1. Hakim Liberal Dapat Dukungan Konservatif dalam Dua Kasus Penting

    Meski Mahkamah Agung memberikan kekuasaan luas kepada presiden atas regulator independen, konfigurasi hakim berbeda muncul ketika pengadilan menangani upaya Trump mencopot anggota Dewan Gubernur Federal Reserve, Lisa Cook.

    Dalam putusan tipis lima lawan empat, dua hakim konservatif, yakni Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan Brett Kavanaugh, bergabung dengan tiga hakim liberal untuk menghentikan upaya Trump memberhentikan Cook dari bank sentral AS.

    Trump menuduh Cook melakukan penipuan hipotek. Namun di balik kasus tersebut terdapat ketidakpuasan Trump terhadap keputusan Federal Reserve, termasuk Cook, yang tidak menurunkan suku bunga AS.

    Dalam pendapat mayoritas, Roberts menyatakan Cook berhak menggugat pemecatannya dan membantah tuduhan Trump, yang menurutnya harus dibuktikan lebih lanjut. Roberts juga memperingatkan potensi “malapetaka” apabila presiden dapat memaksakan kehendaknya terhadap Federal Reserve.

    Kekalahan lain bagi Trump terjadi dalam putusan berbeda pada hari yang sama terkait surat suara pemilu melalui pos.

    Mahkamah Agung memutuskan bahwa hukum federal tidak melarang negara bagian menghitung surat suara yang dikirim sebelum hari pemilu tetapi diterima setelah hari pencoblosan.

    Dalam perkara ini, tiga hakim liberal kembali mendapat dukungan Roberts serta hakim konservatif Amy Coney Barrett yang ditunjuk Trump dan menulis opini mayoritas.

    Barrett menegaskan negara bagian memiliki kewenangan luas untuk menentukan “waktu, tempat, dan tata cara” pelaksanaan pemilu kongres sebagaimana diatur Konstitusi AS.

    Ia juga menolak tuduhan Trump bahwa pemungutan suara melalui pos rentan terhadap kecurangan pemilu dan menyebut persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui “proses demokrasi”.

    Trump segera menyerukan agar Kongres mengesahkan paket reformasi pemilu yang ia usulkan, termasuk pembatasan signifikan terhadap pemungutan suara lewat pos.

    Meski RUU itu telah disetujui DPR yang dikuasai Partai Republik, Partai Demokrat bersama sejumlah kecil legislator Republik menghambat pemungutan suara di Senat.

    Dengan demikian, meski memperoleh kekuasaan baru yang besar, Mahkamah Agung justru tidak berpihak kepada Trump dalam dua agenda kebijakan pentingnya, yakni penurunan suku bunga dan reformasi pemilu.

    1. Upaya Banding Trump dalam Kasus E Jean Carroll Kandas

    Jika melihat unggahan Trump di Truth Social, sumber kemarahannya terbesar pada Senin justru tersembunyi dalam 28 halaman dokumen putusan Mahkamah Agung.

    Di antara puluhan perkara yang ditolak untuk ditinjau ulang, terdapat kasus “Trump, President of US v. Carroll, E. Jean”.

    Tanpa penjelasan tambahan, Mahkamah Agung menolak meninjau putusan perdata senilai US$5 juta atau sekitar Rp81 miliar terhadap Trump. Putusan itu berasal dari keputusan juri pada 2023 yang menyatakan Trump telah mencemarkan nama baik E Jean Carroll, mantan penulis majalah yang menuduh Trump melakukan pelecehan seksual di ruang ganti sebuah department store pada 1990-an.

    “Saya akan terus melawan kasus kriminalisasi hukum dan penyalahgunaan sistem hukum terhadap saya, termasuk tuduhan pencemaran nama baik yang konyol ini, dengan seluruh kekuatan saya,” tulis Trump di media sosialnya.

    “Ketidakadilan ini tidak boleh dibiarkan.”

    Meski Trump masih berencana mengajukan banding atas putusan terpisah yang memenangkan Carroll dengan ganti rugi US$83,3 juta atau sekitar Rp1,35 triliun, keputusan Mahkamah Agung kali ini kemungkinan menjadi akhir dari upaya Trump menggagalkan putusan US$5 juta tersebut.

    Dalam sistem hukum Amerika Serikat, putusan Mahkamah Agung bersifat final. Fakta itu terlihat jelas pada Senin, hari yang memberi Trump kemenangan besar sekaligus kekalahan penting secara bersamaan.

    amerika data keuangan politik trump
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    jove
    • Website

    Related Posts

    Hiburan

    Prancis Menggila di Piala Dunia, Mbappé dan Dembélé Jadi Ancaman Utama

    01/07/2026
    Bisnis

    LeBron James Tinggalkan Lakers, Siap Ramaikan Bursa Free Agent NBA

    01/07/2026
    Hiburan

    Mahkamah Agung AS Kukuhkan Larangan Atlet Transgender di Olahraga Putri, Negara Bagian Kini Punya Kewenangan Lebih Besar

    01/07/2026
    Bisnis

    E. Jean Carroll Minta Hakim Cairkan Dana Rp89 Miliar Setelah Mahkamah Agung Tolak Banding Trump

    01/07/2026
    Hukum Kriminal

    Ukraina Gempur Moskow dengan Serangan Drone Besar-besaran, Bayi Tewas dan Pusat Satelit Rusia Kena Hantam

    01/07/2026
    Ekonomi & Pasar

    Australia Gugat Amazon Terkait Kontrak Prime Video yang Dinilai Merugikan Pelanggan

    01/07/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Langganan Berita

    Dapatkan berita olahraga terkini dari NewsSite tentang dunia, olahraga, dan politik.

    Pilihan Editor

    Prancis Menggila di Piala Dunia, Mbappé dan Dembélé Jadi Ancaman Utama

    01/07/2026

    LeBron James Tinggalkan Lakers, Siap Ramaikan Bursa Free Agent NBA

    01/07/2026

    Mahkamah Agung AS Kukuhkan Larangan Atlet Transgender di Olahraga Putri, Negara Bagian Kini Punya Kewenangan Lebih Besar

    01/07/2026

    E. Jean Carroll Minta Hakim Cairkan Dana Rp89 Miliar Setelah Mahkamah Agung Tolak Banding Trump

    01/07/2026
    Info Terbaru

    Apa Itu Lifestyle Sedentary? Menimbulkan Banyak Penyakit Hingga Dapat Terkena Kanker

    20/01/2021

    Pebasket Zhang Ziyu Setinggi 220M Menarik Perhatian Usai Mengalahkan Tim U-18 Indonesia

    15/01/2021

    Kronologi Atlet Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal Di Ajang AJC 2024

    15/01/2021
    Advertisement
    LOGO_FOOTER_MAYORITAS
    Facebook X (Twitter) Pinterest Vimeo WhatsApp TikTok Instagram

    News

    • Ekonomi & Pasar
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Wisata Kuliner
    • Video Unggulan
    • Kesehatan

    Company

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Cipta
    • Disclaimer
    • Iklan
    • Privacy Policy
    • Panduan Kebijakan

    Layanan

    • Toko
    • Customer Support
    • Karir
    • Tentang kami
    • Hubungi Kami
    • Akses login

    Langganan Updates

    Dapatkan informasi terkinni seputar fakta informasi dunia, anda bisa berlangganan melalui email anda

    © 2026 Mayoritas.com
    • Privacy Policy
    • Term of Service
    • Contact us

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.