Kolumnis majalah E. Jean Carroll meminta hakim mencairkan lebih dari US$5 juta atau sekitar Rp89 miliar sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak upaya Presiden AS Donald Trump untuk menggugat putusan juri yang menyatakan dirinya melakukan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll.
Pengacara Carroll meminta hakim pengadilan mempercepat jadwal pembahasan permohonan pencairan dana tersebut. Mereka mengatakan kedua pihak sebelumnya telah sepakat untuk melanjutkan proses itu setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan.
“Karena Mahkamah Agung kemarin menolak permohonan banding terdakwa, dan mengingat kerugian yang terus dialami penggugat akibat penundaan lebih lanjut dalam perkara yang sudah berjalan hampir empat tahun ini, kami menilai ada alasan kuat untuk menerapkan jadwal pembahasan yang dipercepat terkait pembayaran putusan,” tulis tim kuasa hukum Carroll.
Pengacara Carroll meminta seluruh dokumen pembahasan selesai paling lambat 10 Juli.
Pada Senin waktu setempat, Mahkamah Agung AS menolak mendengar banding Trump yang menuduh hakim pengadilan melakukan kesalahan karena mengizinkan sejumlah bukti tertentu diperlihatkan kepada juri.
Keputusan itu menghabiskan seluruh opsi hukum Trump untuk menggugat putusan tersebut, yang secara normal membuka jalan bagi pencairan dana kepada Carroll.
Meski demikian, Trump berjanji akan terus melawan putusan tersebut. Salah satu opsi terakhir yang masih tersedia adalah meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan ulang perkara itu. Trump memiliki waktu sekitar 25 hari untuk mengajukan dokumen permohonan tersebut.
Dalam dokumen terpisah yang diajukan Selasa malam waktu setempat, pengacara Carroll mengatakan tim hukum Trump meminta agar Carroll menunda pencairan uang tersebut demi memberi waktu kepada Trump mengajukan permohonan peninjauan ulang ke Mahkamah Agung.
Namun permintaan itu ditolak oleh pihak Carroll.
“Karena itu, setelah empat tahun proses hukum di seluruh tingkatan sistem peradilan federal, sudah saatnya kasus ini berakhir. Berdasarkan kesepakatan dan perintah pengadilan, Carroll kini berhak menerima pembayaran sesuai putusan,” tulis pengacara Carroll.
Setelah putusan juri pada 2023, Trump diwajibkan menyetor US$5,5 juta atau sekitar Rp98 miliar, termasuk bunga, ke rekening yang dikendalikan pengadilan.
Trump juga mengatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung terkait putusan lain senilai US$83 juta atau sekitar Rp1,48 triliun dalam kasus yang sama.
Dalam putusan tersebut, juri memerintahkan Trump membayar ganti rugi kepada Carroll setelah menyatakan Trump mencemarkan nama baiknya melalui pernyataan berulang bahwa ia tidak mengenal Carroll, tidak pernah menyerangnya, dan bahwa tuduhan tersebut dibuat-buat untuk membantu penjualan buku Carroll.
Permohonan banding untuk kasus senilai US$83 juta itu diperkirakan akan diajukan dalam beberapa hari ke depan.
