Pemerintah Australia mengumumkan akan melipatgandakan denda maksimum bagi platform digital yang melanggar aturan batas usia minimum media sosial menjadi 99 juta dolar Australia atau sekitar Rp1,04 triliun.
Dalam pembaruan aturan tersebut, Komisioner eSafety Australia juga akan diberi kewenangan memaksa perusahaan media sosial menyerahkan bukti langkah-langkah yang telah mereka ambil untuk mematuhi larangan tersebut.
Sejak 10 Desember 2025, anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang menggunakan 10 platform media sosial utama di Australia. Namun, pemerintah mengakui banyak anak masih dapat mengakses dan menggunakan aplikasi yang dilarang itu.
Penyelidikan kini dibuka terhadap dugaan pelanggaran kepatuhan oleh lima platform yang masuk daftar larangan, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube.
Meski kebijakan larangan media sosial Australia diluncurkan akhir tahun lalu dengan sorotan besar, penerapannya terbukti sulit dilakukan pemerintah.
Pada Februari lalu, sebuah sekolah di Sydney dan menemukan mayoritas siswa yang sebelumnya menggunakan media sosial mengaku masih dapat mengakses platform tersebut meski telah dilarang.
Dalam laporannya sendiri, Komisi eSafety selaku regulator independen Australia menyebut tujuh dari 10 anak di bawah usia 16 tahun yang telah memiliki akun media sosial sebelum larangan diberlakukan masih memiliki “sebagian akses”.
Dalam pernyataan pada Sabtu, pemerintah Australia mengakui tantangan tersebut dan menyatakan peningkatan sanksi menjadi bukti bahwa pemerintah “semakin keras terhadap platform yang tidak melakukan cukup upaya”.
Pemerintah menambahkan kewenangan tambahan bagi Komisioner eSafety akan mendukung “penyelidikan dan potensi penegakan hukum yang lebih efektif”.
“Saya senang melihat perubahan percakapan dan momentum global sejak kami memperkenalkan batas usia minimum media sosial, tetapi jelas perusahaan teknologi besar belum melakukan cukup banyak untuk mematuhi hukum,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.
Ia menambahkan, “Masih terlalu banyak anak-anak berada di media sosial.”
Pernyataan serupa disampaikan Menteri Komunikasi Australia Anika Wells yang mengatakan dirinya “tidak puas” dengan langkah perusahaan teknologi dalam menjaga anak-anak tetap jauh dari media sosial.
“Bagi saya jelas platform media sosial menggunakan trik khas perusahaan teknologi besar dan hanya melakukan upaya minimum agar lolos dari aturan,” ujarnya.
Dalam beberapa bulan setelah Australia menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sejumlah negara lain mulai menyatakan niat mengikuti langkah serupa, termasuk Inggris.
Pada Juni 2026, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan negaranya akan menerapkan larangan serupa bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan target berlaku mulai musim semi 2027.
Daftar lengkap platform yang akan terdampak di Inggris belum diumumkan. Namun pemerintah menyebut aturan itu akan mencakup platform “yang bertujuan memungkinkan interaksi sosial dan mengizinkan pengguna mengunggah materi”.
Pemerintah Inggris juga mempertimbangkan penerapan jam malam penggunaan media sosial serta langkah untuk menghentikan fitur infinite scrolling bagi pengguna di bawah usia 18 tahun sebagai bagian dari regulasi tersebut.
