Peringatan: Artikel ini memuat kisah yang mungkin mengganggu sebagian pembaca.
Seorang remaja Sudan berusia 17 tahun menggendong putranya dengan ketenangan yang tampak jauh melampaui usianya, meski di balik itu tersimpan kecemasan mendalam terhadap masa depan sang anak.
“Anak saya ini tidak memiliki ayah, akta kelahiran, maupun nomor identitas nasional,” kata Amira, bukan nama sebenarnya
Sambil menatap putranya, Amira berbicara perlahan, seolah masih berusaha memahami semua yang telah menimpanya sejak perang saudara pecah di Sudan.
Sebelum konflik berlangsung, ia dan keluarganya tinggal di kawasan timur el-Fasher, sebuah kota yang kemudian dikepung oleh kelompok paramiliter Rapid Support Forces (RSF). Kelompok itu terlibat perang kekuasaan yang brutal melawan militer Sudan sejak April 2023.
El-Fasher merupakan benteng terakhir militer di wilayah Darfur bagian barat hingga akhirnya direbut RSF bersama milisi Arab sekutunya setelah pengepungan selama 18 bulan pada Oktober tahun lalu.
Bagi puluhan ribu warga sipil yang terjebak di dalam kota, situasinya menjadi mimpi buruk. Mereka harus menghadapi pemboman tanpa henti, pertempuran yang terus berlangsung, serta kekurangan makanan.
Pada akhirnya, awal 2025, Amira dan keluarganya memutuskan melarikan diri demi mencari tempat yang lebih aman.
Namun ketika mereka diam-diam melewati jalan di sebelah barat daya kota, Amira mengaku diculik oleh tiga pria bersenjata dari RSF dan disekap.
“Mereka menutup mata saya lalu membawa saya ke wilayah Tabit di selatan el-Fasher. Saya dikurung di sebuah ruangan selama dua bulan, dan setiap hari salah satu dari mereka memperkosa saya secara bergantian,” tuturnya dengan suara lirih.
Setelah berminggu-minggu dalam penyekapan, Amira mengetahui dirinya hamil. Kondisi kesehatannya pun terus memburuk.
Ia mengatakan, ketika para pelaku ingin menyingkirkannya, mereka meninggalkannya di dekat lokasi tempat ia diculik.
Dengan bantuan warga lain yang juga melarikan diri dari el-Fasher, Amira akhirnya berhasil memperoleh pertolongan medis.
Beberapa bulan kemudian, di sebuah pusat bantuan kemanusiaan yang tidak berada di bawah kendali RSF, ia melahirkan di rumah sakit yang dikelola International Medical Corps.
Di sana, Amira mendapat pendampingan dari organisasi kemanusiaan Sudan, Nada Al-Azhar Foundation for Disaster Prevention and Sustainable Development (Nada).
Organisasi tersebut juga berhasil menemukan keluarganya, yang telah mengungsi ke sebuah kamp penampungan bersama ratusan ribu warga lain yang melarikan diri dari el-Fasher.
Pertemuan kembali itu menjadi kelegaan besar bagi mereka. Namun keluarga tersebut masih menghadapi berbagai persoalan, salah satunya adalah delapan bulan setelah melahirkan, Amira masih belum dapat mendaftarkan kelahiran putranya.
“Bahkan untuk mendapatkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit saja dibutuhkan informasi yang tidak saya miliki,” kata Amira, seraya menjelaskan bahwa ia tidak dapat memberikan identitas ayah anaknya.
Tanpa informasi tersebut, ia tidak bisa memperoleh pengakuan hukum atas identitas putranya.
“Saya tidak bisa membawanya untuk mendapatkan vaksin, atau mendaftarkannya ke taman kanak-kanak maupun sekolah,” ujarnya.
“Saya takut dengan masa depannya karena ia sama sekali belum terdaftar secara resmi. Kondisi ekonomi saya juga sangat sulit, sehingga saya tidak mampu membayar biaya pengobatan ataupun perawatannya. Saya bahkan tidak berani bekerja karena takut kembali menjadi korban kekerasan.”
Menurut Nada, kisah Amira bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan gambaran dari kenyataan yang berulang di berbagai wilayah konflik di Sudan.
Direktur Program Perlindungan Nada, Abu Bakr Yousif Yaqoub, mengatakan banyak anak lahir dalam situasi yang sangat rumit, sering kali tanpa diketahui siapa ayahnya, sehingga kelahirannya tidak dapat didaftarkan secara resmi.
“Untuk mendaftarkan seorang anak dibutuhkan data identitas, nomor identitas nasional, dan akta kelahiran ayah. Namun ketika ayah tidak ada atau tidak diketahui, prosesnya menjadi sangat sulit,” katanya
“Ibu mereka sering kali sendirian. Bahkan dalam banyak kasus, sang ibu sendiri masih berusia anak-anak dan membutuhkan perlindungan, sehingga kemampuannya merawat bayi menjadi sangat terbatas.”
Ia juga menyoroti persoalan kesehatan akibat tidak adanya tindak lanjut terhadap vaksinasi dasar yang seharusnya dimulai sejak bayi lahir dan berlanjut pada tahun-tahun awal kehidupannya.
Menurut Yaqoub, dampak persoalan ini tidak berhenti pada masa kanak-kanak, tetapi juga memengaruhi masa depan mereka, mulai dari akses pendidikan hingga kemampuan memperoleh dokumen resmi atau bepergian saat dewasa.
Jumlah anak yang lahir akibat pemerkosaan selama konflik di Sudan sendiri sulit dipastikan.
Direktur Jenderal Nada, Shaza Ahmed, mengatakan hal itu disebabkan stigma sosial yang membuat angka sebenarnya tidak pernah tercatat.
“Perempuan yang mengalami kekerasan seksual seperti ini tidak merasa nyaman untuk melaporkannya,” katanya dari Port Sudan, kota di Sudan timur yang berada di bawah kendali militer.
“Sayangnya, sebagian besar ibu dari anak-anak tersebut juga masih anak-anak, yaitu gadis berusia di bawah 18 tahun. Karena itu mereka tidak dapat memutuskan sendiri untuk melapor ke pengadilan atau kepolisian karena harus didampingi wali.”
Ahmed mengatakan sekitar 90 persen kasus yang didokumentasikan organisasinya melibatkan keluarga yang menolak melaporkan secara resmi tindak kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
“Sebagai perempuan Sudan, ketakutan terbesar saya adalah kita sedang menghadapi satu generasi anak yang akan hidup di bawah stigma, bahaya, dan rasa takut,” ujarnya.
“Anak-anak ini tidak akan memperoleh penghormatan dari masyarakat, kesejahteraan mereka tidak benar-benar terlindungi, dan yang paling penting, mereka tidak akan memiliki akses terhadap layanan maupun hak-hak mereka.”
Menurut Ahmed, mereka diperlakukan seolah-olah bukan manusia seutuhnya, padahal hukum Sudan memberikan hak kepada setiap anak untuk memiliki identitas.
Pengacara Sudan, Majida Idris, menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak Sudan Tahun 2010 sebenarnya memungkinkan pencatatan kelahiran anak yang lahir di luar pernikahan.
Namun proses itu bergantung pada kesediaan ibu untuk melaporkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual karena laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses pencatatan kelahiran.
Setelah laporan dibuat, kasus akan diteruskan ke layanan sosial untuk didokumentasikan sebelum dikirim ke kantor catatan sipil. Di sana, anak akan didaftarkan menggunakan nama ibunya dan memperoleh nama lengkap sesuai prosedur hukum.
Akan tetapi, Idris menegaskan bahwa kondisi di masa perang sangat berbeda, terutama di Darfur. Konflik berkepanjangan menyebabkan layanan sipil lumpuh dan banyak kantor pencatatan sipil berhenti beroperasi, sehingga ribuan anak tidak dapat didaftarkan.
“Ketiadaan dokumen bukan sekadar tidak memiliki selembar kertas. Itu berarti anak kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan pengakuan hukum,” katanya
Ia menilai pemerintah perlu segera mengaktifkan kembali kantor pencatatan sipil di wilayah yang masih dapat diakses, sekaligus memperkuat upaya hukum agar setiap anak memperoleh hak atas identitas dan pengakuan hukum.
Hingga kini, Amira dan putranya masih tinggal di Darfur, sehingga nasib administrasi mereka tetap tidak jelas.
Ibu Amira mengakui bahwa ketiadaan dokumen resmi bagi cucunya menjadi sumber kekhawatiran.
Meski demikian, untuk saat ini keluarga tersebut lebih dipenuhi rasa syukur karena akhirnya dapat berkumpul kembali.
Amira juga memperoleh sesi pendampingan emosional, dukungan psikologis, serta berbagai bentuk bantuan lain dari Nada, yang menjadi penghiburan bagi keluarganya.
“Saya sangat khawatir sampai akhirnya menemukan dia. Saya bahkan tidak sanggup makan ataupun minum,” kata ibu Amira.
“Pertemuan kembali ini seperti mukjizat dari Tuhan. Melihat putri kami kembali duduk bersama kami adalah anugerah dan berkah yang tidak akan pernah cukup kami syukuri.”
