Sebuah pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol setelah dinyatakan bersalah karena mengirim drone ke Korea Utara.
Jaksa berpendapat bahwa Yoon memerintahkan operasi tersebut pada Oktober 2024 dengan tujuan memprovokasi Pyongyang dan menciptakan alasan untuk mendukung upaya darurat militer yang gagal dilaksanakannya pada akhir tahun yang sama.
Ketika Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, ia mengklaim langkah itu dilakukan untuk melindungi negara dari kekuatan “anti-negara” yang bersimpati kepada Korea Utara. Namun, kemudian terungkap bahwa keputusan tersebut lebih dipicu oleh masalah politik dalam negeri, dan ia akhirnya mencabut kebijakan itu setelah menghadapi gelombang protes besar-besaran.
Yoon kemudian dimakzulkan dan kini menjalani hukuman penjara setelah sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan terkait upaya darurat militer yang gagal tersebut.
Pada Jumat, Pengadilan Distrik Seoul menyatakan Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, mantan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan Yeo In-hyung, serta mantan Kepala Komando Operasi Drone Kim Yong-dae bersalah atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan wewenang.
Kim Yong-hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, sementara Yeo In-hyung menerima hukuman 15 tahun penjara. Adapun Kim Yong-dae dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan lima tahun.
“Dengan kedok operasi militer, para terdakwa berupaya memancing provokasi dari Korea Utara untuk menciptakan kondisi darurat,” demikian bunyi putusan pengadilan.
Pengadilan menambahkan bahwa ketiga pejabat tersebut telah “memprovokasi Korea Utara” sehingga “meningkatkan risiko terjadinya konflik militer”. Namun, majelis hakim menilai Yoon memikul “tanggung jawab terbesar” dalam peristiwa tersebut.
Tim kuasa hukum Yoon berargumen bahwa tindakannya merupakan respons yang “sah” terhadap “provokasi balon sampah” dari Korea Utara.
Pernyataan itu merujuk pada aksi Korea Utara yang pada 2024 menerbangkan ratusan balon melintasi perbatasan ke wilayah Selatan. Balon-balon tersebut kemudian diketahui berisi “limbah kotor dan sampah”.
Kedua Korea telah lama menggunakan apa yang dikenal sebagai “balon propaganda” sejak Perang Korea, dengan menyisipkan berbagai pesan di dalam balon yang diterbangkan melintasi perbatasan.
Namun, ketegangan meningkat tajam pada 2024 ketika Korea Utara menuduh Korea Selatan menerbangkan drone ke ibu kotanya, Pyongyang. Drone tersebut diduga menyebarkan selebaran propaganda di berbagai wilayah kota, yang oleh Pyongyang disebut sebagai provokasi yang berpotensi memicu perang.
Dalam putusannya pada Jumat, hakim menyatakan bahwa Yoon-lah yang memerintahkan pengiriman drone ke Korea Utara dengan harapan Pyongyang akan melakukan serangan balasan.
Selain hukuman atas kasus pemberontakan, Yoon juga dijatuhi hukuman tambahan lima tahun penjara karena penyalahgunaan wewenang dan menghalangi upaya penangkapannya sendiri.
Upaya darurat militer yang dilakukan Yoon serta gelombang protes yang mengikutinya memicu berbulan-bulan kekacauan politik di Korea Selatan. Krisis tersebut berakhir dengan pemilu yang dimenangkan secara meyakinkan oleh Lee Jae-myung dari Partai Demokrat oposisi.
