Seorang perempuan Greenland yang bayinya diambil paksa oleh otoritas Denmark hanya dua jam setelah lahir memenangkan perkara penting di pengadilan tinggi. Pengadilan memutuskan tindakan pemerintah Denmark tersebut ilegal.
Keira Alexandra Kronvold kehilangan putrinya, Zammi, pada November 2024 setelah pihak berwenang menempatkan bayi itu ke keluarga asuh. Keputusan tersebut diambil setelah Kronvold menjalani tes psikometrik yang dikenal sebagai FKU atau tes kompetensi pengasuhan.
Saat itu, Kronvold mengaku diberi tahu bahwa tes tersebut dilakukan untuk menentukan apakah dirinya “cukup beradab” untuk menjadi orang tua.
Pemerintah Denmark secara mendadak melarang penggunaan tes itu terhadap orang-orang berlatar belakang Greenland pada Mei tahun lalu setelah bertahun-tahun menuai kritik. Larangan itu juga muncul di tengah tekanan internasional setelah ancaman Presiden AS Donald Trump terhadap Greenland, bekas koloni Denmark yang hingga kini masih menjadi bagian dari Kerajaan Denmark.
Namun meski aturan telah berubah, puluhan orang tua Greenland yang tinggal di Denmark — termasuk Kronvold — masih terpisah dari anak-anak mereka setelah sebelumnya menjalani tes tersebut.
Dalam putusan pada Jumat, pengadilan tinggi wilayah barat Denmark menyatakan pengambilan Zammi, yang kini berusia 18 bulan dan tinggal bersama keluarga asuh Denmark, merupakan tindakan ilegal dan melanggar hak hukum mendasar Kronvold berdasarkan Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 1989 tentang masyarakat adat dan suku.
Pengadilan juga memutuskan bahwa tes yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan itu sudah usang.
Pengacara Kronvold, Gert Dyrn, mengatakan putusan tersebut memiliki “arti yang sangat besar.”
“Ketika negara membuat undang-undang baru tahun lalu, mereka sebenarnya mengakui bahwa mereka melanggar konvensi masyarakat adat dan mungkin juga Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang menurut saya dikonfirmasi oleh putusan hari ini,” katanya.
“Ini kemenangan besar bagi komunitas Greenland di Denmark.”
Meski putusan itu tidak otomatis membuat Kronvold kembali bersatu dengan putrinya — karena dirinya telah dievaluasi ulang menggunakan sistem baru — keputusan pengadilan ini menjadi pertama kalinya pengadilan tinggi Denmark memutus perkara semacam itu.
Putusan tersebut diperkirakan akan berdampak luas bagi para orang tua Greenland dan anak-anak mereka yang dipisahkan sejak 1996, tahun ketika Denmark meratifikasi konvensi ILO tersebut.
Dyrn mengatakan perempuan Greenland lain yang belum diperiksa ulang berdasarkan aturan baru kemungkinan dapat menggunakan putusan ini untuk membatalkan keputusan pemisahan anak mereka.
Ia juga menyebut putusan tersebut dapat dipakai oleh orang Greenland dewasa yang dulu dipisahkan dari orang tua mereka semasa kecil untuk menuntut permintaan maaf atau kompensasi dari negara Denmark.
Tekanan terhadap Pemerintah Denmark Meningkat
Pemerintah Denmark kini menghadapi tekanan yang semakin besar terkait penggunaan tes tersebut, yang dinilai tidak sesuai secara budaya bagi masyarakat Greenland dan kelompok minoritas lainnya.
Pekan lalu, Guardian melaporkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan perlakuan otoritas Denmark terhadap Kronvold “dapat dianggap sebagai diskriminasi etnis.”
Dyrn mengatakan kasus Kronvold telah membuka mata para politisi Denmark mengenai perlakuan terhadap masyarakat Greenland serta sistem pengasuhan dan adopsi paksa di negara itu.
“Ada sesuatu yang sedang berubah, dan itu hal yang baik,” katanya.
Awal pekan ini, Kronvold sebenarnya kalah dalam gugatan di pengadilan tingkat bawah untuk mendapatkan kembali hak asuh putrinya. Tim kuasa hukumnya kini berencana membawa perkara tersebut ke pengadilan tinggi dengan harapan dapat membatalkan putusan sebelumnya.
Politikus Greenland, Qarsoq Høegh-Dam, menyebut kasus Kronvold sebagai “puncak gunung es,” tetapi tetap menjadi momen penting dalam perjuangan menyatukan kembali orang tua Greenland dengan anak-anak mereka.
Setelah menerima kabar kemenangan di pengadilan tinggi, Kronvold mengatakan dirinya sangat emosional.
“Saya merasa luar biasa sampai sulit menggambarkannya dengan kata-kata. Saya sedang mencoba menenangkan diri,” katanya.
“Ini akan mengubah setiap kasus masyarakat Greenland di Denmark.”
Meski perjuangannya sendiri belum selesai, ia berjanji akan terus berjuang sampai ada hukum baru khusus untuk masyarakat Greenland.
“Saya masih berusaha memastikan ada perubahan untuk anak-anak saya,” ujarnya. “Ini perjuangan seumur hidup. Saya tidak akan mundur.”
PBB Ikut Soroti Kasus
Meski intervensi PBB tidak terkait langsung dengan putusan pengadilan tinggi, keduanya semakin menambah tekanan terhadap pemerintah Denmark agar segera bertindak.
Pelapor khusus PBB untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, Reem Alsalem, bersama pelapor khusus hak-hak masyarakat adat dan pelapor khusus soal rasisme modern, telah mengirim surat kepada pemerintah Denmark.
Mereka meminta penjelasan mengenai perlakuan terhadap Kronvold dan keluarga lain berlatar belakang Greenland.
Para pejabat PBB menyatakan keputusan mengambil anak Kronvold tanpa persetujuannya “mungkin bersifat diskriminatif dan tidak proporsional.”
Mereka juga menyoroti “pengabaian yang tampak jelas terhadap keputusan pribadinya terkait reproduksi dan pilihan kontrasepsi selama bertahun-tahun,” yang disebut telah menyebabkan penderitaan psikologis besar bagi Kronvold.
PBB juga mengingatkan Denmark mengenai “kewajiban hak asasi manusia yang mengikat secara hukum.”
Denmark sendiri baru menggelar pemilu pada Maret lalu dan hingga kini partai-partai politik masih belum membentuk pemerintahan baru.
Menanggapi intervensi PBB, Kementerian Sosial Denmark menyatakan siap “terlibat secara konstruktif” dalam isu tersebut dan mengusulkan pertemuan langsung untuk membahasnya.
Kementerian Sosial Denmark dan Pemerintah Daerah Thisted Kommune, yang pertama kali memutuskan mengambil putri Kronvold, menolak memberikan komentar.
Sementara itu, juru bicara Dewan Banding Sosial Nasional Denmark mengatakan pihaknya telah menerima putusan pengadilan tinggi tersebut dan akan mempelajarinya secara rinci.
“Karena Dewan Banding Sosial Nasional adalah badan banding dalam bidang ini, kami mengikuti perkembangan yurisprudensi secara ketat dan terus menilai dampak putusan pengadilan yang lebih tinggi agar kami dapat memastikan penerapan hukum yang benar,” katanya.
