Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merespons kabar yang menyebut keterlibatannya dalam kepemilikan saham perusahaan transportasi daring atau ojek online (ojol). Lembaga tersebut dikabarkan telah mengakuisisi sebagian saham dari perusahaan aplikator di sektor tersebut.
Dalam keterangan resmi pada Senin (4/5/2026), Tim Komunikasi Danantara menyampaikan bahwa pihaknya masih terus menelaah berbagai peluang investasi. Setiap keputusan yang diambil, ditegaskan, akan tetap berlandaskan mandat utama untuk memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
“Danantara Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi berbagai peluang guna menjalankan mandat kami dalam menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi Indonesia,” demikian pernyataan tertulis tersebut.
Danantara juga menegaskan bahwa setiap peluang investasi dianalisis secara cermat dengan mempertimbangkan keselarasan strategi, kekuatan fundamental, serta profil risiko dan imbal hasil. Selain itu, lembaga ini berkomitmen mendorong penciptaan nilai jangka panjang dalam setiap langkah investasinya, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Isu Akuisisi dan Rencana Penyesuaian Komisi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojol. Ia menyebut langkah tersebut berpotensi membuka jalan bagi penyesuaian sistem dan kebijakan perusahaan secara bertahap.
Melalui skema itu, pemerintah disebut dapat menurunkan potongan komisi yang selama ini dibebankan kepada pengemudi, dari kisaran 10–20 persen menjadi 8 persen. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya pengurangan pungutan aplikasi dari setiap tarif perjalanan.
“Langkah awalnya adalah menurunkan biaya yang diambil aplikator. Dari sebelumnya 10% hingga 20%, nantinya menjadi sekitar 8%,” ujar Dasco saat menerima audiensi aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, Jumat (1/5/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
Pada kesempatan berbeda, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan komisi aplikator menjadi 8 persen.
Menurutnya, mekanisme pembagian pendapatan yang berjalan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi pengemudi ojol. Oleh karena itu, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya melindungi hak para pengemudi yang setiap hari bekerja di jalan.
“Saya tidak setuju jika 10 persen. Harus di bawah itu,” tegas Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).
