Gabon menyatakan telah mencabut larangan penggunaan media sosial yang diberlakukan selama delapan bulan. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu kritik luas.
Otoritas Komunikasi Tinggi (HAC) mengumumkan pencabutan larangan itu dalam pernyataan yang disiarkan melalui televisi pada Sabtu.
Larangan itu mulai diberlakukan pada 17 Februari. Saat itu, HAC menyatakan bahwa konten daring memicu konflik dan memperdalam perpecahan di negara tersebut.
Kebijakan itu mengejutkan Gabon, negara di Afrika Tengah dengan populasi sekitar 2,5 juta jiwa. Platform media sosial seperti Facebook, TikTok, YouTube, dan Instagram sangat populer, terutama di kalangan anak muda yang menggunakannya untuk keperluan bisnis maupun hiburan.
Banyak pengguna beralih ke jaringan privat virtual (VPN) agar tetap dapat mengakses situs media sosial setelah larangan diberlakukan.
Pemblokiran tersebut dilakukan ketika Presiden Gabon Brice Oligui Nguema menghadapi gelombang keresahan sosial, kurang dari setahun setelah terpilih dalam pemilihan umum.
Para guru dan pegawai negeri menggelar aksi mogok kerja karena menilai upah yang mereka terima terlalu rendah dan kondisi kerja mereka buruk.
Pihak oposisi menilai penangguhan akses media sosial tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Nguema memenangkan pemilihan umum tahun lalu dengan meraih lebih dari 90 persen suara. Kemenangan itu terjadi dua tahun setelah kudeta yang dipimpinnya mengakhiri kekuasaan keluarga Bongo selama lebih dari lima dekade.
Saat itu, Nguema berjanji akan mereformasi Gabon, negara kecil yang kaya akan minyak dan kayu. Pada masa pemerintahan sebelumnya, pemutusan akses internet digunakan untuk mengendalikan arus informasi.
