Penumpang bus di Singapura kini dapat dikenai denda hingga 500 dolar Singapura (sekitar Rp6,2 juta) karena meletakkan kaki di kursi atau memutar audio dengan volume keras, serta makan, minum, atau membuang sampah di dalam bus.
Denda hingga 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp62 juta) akan dikenakan untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti menghalangi atau membahayakan penumpang lain di dalam terminal bus, atau “mengotori bagian mana pun dari bus umum, halte pertukaran bus, atau terminal”.
“Hal ini akan menciptakan lingkungan transportasi umum yang lebih aman, penuh perhatian, dan nyaman bagi semua orang,” kata Land Transport Authority (LTA) dalam siaran pers.
Peraturan baru yang diumumkan pada Senin tersebut menyelaraskan ketentuan bus dengan aturan yang sudah berlaku di jaringan kereta Singapura, atau Mass Rapid Transit (MRT).
Namun, meski selama ini sudah ada hukuman bagi penumpang MRT yang kedapatan makan di dalam kereta, misalnya, aturan mengenai bus umumnya merupakan kebijakan perusahaan yang ditegakkan oleh pengemudi. Pengemudi dapat meminta penumpang untuk turun dari bus.
Kini, perilaku yang dianggap mengganggu tersebut secara resmi menjadi pelanggaran hukum yang dapat dikenai denda secara langsung.
Menurut LTA, petugas bus yang berwenang, seperti pemeriksa tiket dan petugas di halte pertukaran bus, dapat mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada penumpang yang diduga melakukan pelanggaran.
Pengemudi bus, atau “captain” sebagaimana mereka disebut di Singapura, tidak akan memiliki kewenangan yang sama. Mereka tetap harus memprioritaskan tugas mengoperasikan bus dengan aman. Namun, pengemudi dapat meminta penumpang menghentikan perilaku yang mengganggu. Penumpang yang menolak bekerja sama dapat diminta turun dari bus atau, dalam kasus serius, menghadapi campur tangan polisi.
Singapura bukan satu-satunya negara yang berupaya membuat transportasi umum lebih tenang. Seiring berkembangnya jaringan transportasi, berbagai kota di dunia secara aktif menindak perilaku buruk untuk memastikan perjalanan yang nyaman bagi seluruh penumpang.
Awal tahun ini, kota Kraków di Polandia menerapkan aturan serupa untuk menindak perilaku yang mengganggu di transportasi umum. Penumpang kini dapat dikenai denda hingga 200 zloty (sekitar Rp910 ribu) karena perilaku yang mengganggu.
Perilaku tersebut mencakup memutar musik, menonton video tanpa menggunakan headphone, atau melakukan panggilan telepon dengan pengeras suara dalam volume yang sangat keras di bus dan trem.
Di Inggris, aturan yang sudah berlaku melarang penggunaan “peralatan penghasil suara” tanpa izin jika hal tersebut mengganggu orang lain. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga 1.000 poundsterling (sekitar Rp22 juta).
Sejumlah politikus juga mendorong penerapan denda khusus bagi orang yang tidak menggunakan headphone di seluruh transportasi umum, termasuk bus.
Aturan di Singapura, Kraków, dan Inggris tersebut menunjukkan tren yang semakin berkembang, yakni otoritas transportasi mengambil tindakan untuk melindungi kenyamanan penumpang.
Seperti disampaikan Land Transport Authority Singapura: “Transportasi umum adalah ruang bersama, dan setiap penumpang memiliki peran untuk menciptakan lingkungan perjalanan yang sopan dan nyaman.”
