Mochamad Subchi Azal Tsani, yang dikenal dengan nama Bechi, kembali menjalani hukuman penjara setelah pembebasan bersyaratnya dicabut menyusul peninjauan pemerintah terhadap kasus tersebut. Mantan pengajar di sebuah pesantren di Jawa Timur itu sebelumnya dibebaskan secara diam-diam pada Agustus 2025, meski belum menjalani separuh dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Bechi dinyatakan bersalah pada 2022 atas tindak kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, lembaga pendidikan yang didirikan ayahnya di Jombang, Jawa Timur.
Pembebasan bersyarat Bechi tidak diketahui oleh korban, padahal ia berhak memperoleh informasi mengenai keputusan tersebut. Setelah mengetahui Bechi kembali dipenjara, korban mengaku merasa lega.
“Saya berdoa agar hal seperti ini tidak terjadi kepada orang lain dan agar ke depannya hukum dapat ditegakkan secara adil di Indonesia,” ujar mantan santri tersebut. Ia meminta identitasnya dirahasiakan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menyatakan bahwa Bechi dibebaskan setelah memperoleh pengurangan masa hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, keputusan tersebut memicu kemarahan publik. Sejumlah anggota parlemen mendesak agar kasus pembebasannya diselidiki, sementara pemerintah mengumumkan peninjauan menyeluruh terhadap proses tersebut.
Hasil peninjauan menemukan adanya “kesalahan” dalam pemberian pembebasan bersyarat yang kemudian menjadi dasar pencabutan keputusan tersebut. Bechi pun dikembalikan ke penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan pembebasan bersyarat Bechi akan menghadapi sanksi.
“Mereka yang bertanggung jawab tentu akan menghadapi sanksi. Kami ingin memastikan kesalahan atau penyimpangan seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Agus.
Mantan Santri Mengaku Mengalami Kekerasan Selama Bertahun-tahun
Bagi Ira Puspitasari, salah satu mantan santri yang menuduh Bechi melakukan kekerasan seksual dan memberikan kesaksian di persidangan, keputusan untuk memenjarakan kembali Bechi menjadi bukti bahwa perjuangannya tidak sia-sia.
“Saya benar-benar takjub. Saya tidak menyangka pemerintah akan memberikan perhatian sedetail ini terhadap kasus tersebut dan benar-benar memperhatikan kami, para korban,” ujar Ira.
Ira telah melepaskan haknya untuk merahasiakan identitas. Ia mengaku mengalami pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan Bechi selama lebih dari empat tahun, sejak berusia 15 tahun.
“Saya diperlakukan seperti budaknya. Saya ditahan, diperkosa, dan dipukuli,” katanya.
Ia juga menceritakan upayanya melarikan diri dari Bechi. Menurut Ira, petugas keamanan pribadi Bechi berhasil melacak keberadaannya, menculiknya, lalu membawanya ke sebuah gubuk terpencil. Di tempat tersebut, ia mengaku disiksa dan diperkosa.
Ira mengatakan telah melaporkan seluruh kejadian itu kepada polisi. Namun, ia mengaku mengalami intimidasi hingga akhirnya terpaksa mencabut laporan. Ia juga menyerahkan rekaman audio yang berisi suara ibu Bechi yang memintanya mengatakan bahwa “tidak terjadi apa-apa”.
Rekaman yang diperoleh melalui penyelidikan penyamaran memperlihatkan Bechi tersenyum dan menyapa para pendukungnya dalam sebuah acara pada Maret, ketika ia seharusnya masih menjalani hukuman di penjara. Saat melihat rekaman tersebut, Ira tak kuasa menahan tangis.
“Seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa,” ujarnya.
Dokumenter Catching My Teacher yang mengulas kasus tersebut tersedia melalui YouTube bagi penonton di luar Inggris.
Parlemen Menyoroti Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Pekan ini, Ira diundang menghadiri sidang dengar pendapat di parlemen yang membahas penanganan kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan dan pendidikan. Sidang tersebut digelar sebagai respons atas terungkapnya persoalan dalam pembebasan bersyarat Bechi.
Pengacara Joko Jumadi, yang pernah mewakili sejumlah korban kekerasan di lembaga pendidikan, turut memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Ia menilai aparat kerap enggan menyelidiki dugaan kekerasan apabila kasusnya melibatkan tokoh agama berpengaruh dengan banyak pengikut.
Joko mengatakan dirinya berulang kali menghadapi ancaman dan intimidasi saat menangani perkara serupa.
Bechi merupakan putra ulama Muhammad Mukhtar Mu’thi, pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Pada 2022, polisi menangkap Bechi setelah mengepung kompleks pesantren selama 15 jam. Sejumlah pendukungnya saat itu berkumpul untuk menghalangi proses penangkapan.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman yang lebih berat setelah sejumlah santri menuduh Bechi melakukan pemerkosaan. Namun, ia dibebaskan dari dakwaan pemerkosaan dan akhirnya dinyatakan bersalah atas tindak kekerasan seksual terhadap seorang santri dengan kategori pelanggaran yang lebih ringan.
Dalam proses penyelidikan, permintaan tanggapan telah disampaikan kepada Bechi, ibunya, serta pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Namun, tidak satu pun memberikan tanggapan.
