Jepang menaikkan biaya bagi warga asing yang ingin tinggal di negara tersebut. Biaya pengajuan izin tinggal permanen kini naik 20 kali lipat menjadi 200.000 yen, sekitar Rp22 juta.
Pemohon izin tinggal permanen kini juga harus memenuhi persyaratan baru terkait pendapatan, kepesertaan pensiun, dan kemampuan berbahasa Jepang.
Antrean panjang terbentuk di sejumlah kantor imigrasi awal pekan ini setelah para pemohon berusaha mengajukan permohonan sebelum kenaikan biaya berlaku. Kantor imigrasi utama Tokyo bahkan melaporkan waktu tunggu lebih dari tujuh jam.
Kenaikan biaya tersebut merupakan bagian dari serangkaian perubahan kebijakan imigrasi Jepang di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang bertujuan mengelola populasi warga asing yang berkembang pesat.
Pada Juli, Jepang menerapkan kenaikan biaya visa hingga lima kali lipat bagi seluruh warga asing, kenaikan pertama dalam 50 tahun. Pemerintah mengatakan langkah tersebut bertujuan “mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar”.
Meski imigrasi tetap menjadi isu yang sensitif secara politik dan Jepang masih menerapkan kebijakan yang ketat, populasi Jepang yang menua semakin bergantung pada pekerja asing untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja.
Jumlah warga asing yang tinggal di Jepang mencapai lebih dari 4,12 juta orang pada akhir 2025, meningkat 9,5 persen dari tahun sebelumnya dan menjadi rekor tertinggi. Namun, perkembangan tersebut juga memicu kekhawatiran yang semakin besar mengenai imigrasi dan perubahan sosial.
Takaichi menjadikan pengelolaan imigrasi sebagai salah satu prioritas utamanya sejak menjabat pada Oktober tahun lalu.
Dalam unggahan di X beberapa hari sebelum kenaikan biaya izin tinggal diberlakukan, Takaichi mengatakan pemerintahnya memahami bahwa “sebagian masyarakat mungkin merasa khawatir atau merasa diperlakukan tidak adil” seiring bertambahnya populasi warga asing di Jepang.
“Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, [pemerintah] berupaya memastikan kebijakannya terhadap warga negara asing diterapkan secara tertib, sehingga warga Jepang maupun warga asing dapat hidup dengan aman dan tenteram,” tulisnya.
Sebelum kenaikan biaya berlaku, warga asing non-permanen di Jepang dikenai biaya 6.000 yen setiap kali mengajukan perubahan status izin tinggal atau memperpanjang masa tinggal.
Mulai 1 Oktober, biaya tersebut bervariasi berdasarkan durasi izin tinggal yang diajukan, mulai dari 10.000 yen untuk masa tinggal tiga bulan atau kurang hingga 75.000 yen untuk masa tinggal lima tahun atau lebih.
Pemohon yang mengalami kesulitan keuangan atau berstatus sebagai pengungsi akan mendapatkan potongan biaya.
Calon pemegang izin tinggal permanen kini juga harus memiliki pendapatan stabil yang setidaknya setara dengan rata-rata pendapatan di Jepang. Data terbaru yang dirilis pada Juli menunjukkan rata-rata pendapatan rumah tangga mencapai 5,75 juta yen, sekitar Rp635 juta, pada 2024.
Mulai April tahun depan, persyaratan bagi pemohon izin tinggal permanen akan diperketat lebih lanjut, termasuk kewajiban memiliki kemampuan dasar berbahasa Jepang. Media lokal melaporkan perubahan ini telah memicu lonjakan pendaftaran di sekolah-sekolah bahasa Jepang serta peningkatan jumlah orang yang mendaftar untuk mengikuti Japanese-Language Proficiency Test.
Manfaat pensiun yang diperkirakan diterima pemohon juga harus setara dengan manfaat seseorang yang telah mengikuti sistem pensiun karyawan selama 30 tahun. Namun, nilai aset keuangan pemohon dapat dipertimbangkan jika perkiraan manfaat pensiunnya berada di bawah ketentuan tersebut.
