Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan kepala sebuah panti perawatan penyandang disabilitas karena melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah penghuni dalam kasus yang mengejutkan publik.
Pria bermarga Kim itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena melakukan kekerasan terhadap tiga penghuni di fasilitas Saekdongwon, Kota Incheon, sebelah barat Seoul. Putusan tersebut masih dapat diajukan banding.
Polisi mulai menyelidiki Kim setelah salah satu korbannya, seorang perempuan dengan disabilitas intelektual berat, melaporkan kasus tersebut pada Februari tahun lalu.
Kasus ini mendorong pemerintah memeriksa 1.507 fasilitas perawatan bagi penyandang disabilitas di seluruh negeri. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 33 kasus dugaan kekerasan.
Perdana Menteri Korea Selatan Kim Min-seok sebelumnya menyebut kekerasan yang terjadi di Saekdongwon sebagai “masalah serius yang mempertanyakan alasan paling mendasar dari keberadaan negara”.
Penilaian mendalam terhadap para penghuni yang dilakukan atas permintaan Pemerintah Kabupaten Ganghwa menemukan bahwa 20 penghuni perempuan, baik yang masih tinggal di fasilitas tersebut maupun mantan penghuni, kemungkinan pernah mengalami kekerasan seksual.
Banyak warga Korea Selatan mempertanyakan bagaimana kasus semacam itu masih dapat terjadi, terutama setelah undang-undang diperketat pada 2011 untuk melindungi penyandang disabilitas dari kekerasan seksual.
Sebagian pihak juga mempertanyakan bagaimana tindakan direktur tersebut dapat tidak terdeteksi selama bertahun-tahun.
Pemerintah Kabupaten Ganghwa telah memerintahkan Saekdongwon untuk ditutup, sementara pejabat Kota Incheon mencabut izin yayasan yang mengoperasikan fasilitas tersebut.
Namun, penutupan ditunda sampai seluruh penghuni yang masih berada di sana dipindahkan dan pengaturan untuk kehidupan mandiri mereka selesai dilakukan.
