Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan aturan di negara bagian Hawaii yang melarang pemilik senjata membawa pistol di area milik swasta yang dapat diakses publik.
Dalam putusan 6 banding 3 pada Kamis waktu setempat, mahkamah memihak kelompok pemilik senjata yang menilai pembatasan tersebut melanggar Amendemen Kedua Konstitusi AS, yakni hak warga untuk memiliki dan membawa senjata.
Para hakim menyatakan pengadilan banding federal sebelumnya keliru ketika mendukung kewenangan negara bagian melarang pemegang izin membawa senjata tersembunyi (concealed-carry permit) membawa pistol ke tempat seperti restoran dan pusat perbelanjaan tanpa izin pemilik properti.
Putusan tersebut berdampak pada sejumlah negara bagian di AS, meski sebagian besar wilayah negara itu sebenarnya telah mengizinkan pemegang izin membawa senjata ke properti swasta.
Beberapa negara bagian berhaluan liberal seperti California, New York, New Jersey, dan Maryland memiliki aturan serupa dengan Hawaii. Regulasi itu dijuluki “aturan vampir” karena mewajibkan pemilik senjata meminta izin sebelum memasuki suatu tempat.
Di Hawaii, membawa senjata tanpa persetujuan pemilik properti sebelumnya dikategorikan sebagai pelanggaran ringan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Hakim konservatif Samuel Alito dalam putusan tersebut menulis bahwa aturan baru itu “memberlakukan pembatasan berat terhadap aktivitas sehari-hari warga yang telah memenuhi persyaratan ketat negara bagian untuk memperoleh izin membawa senjata”.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut “melemahkan perlindungan Amendemen Kedua, yakni hak warga Amerika membawa senjata untuk membela diri dalam kehidupan sehari-hari”.
“Kami memutuskan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional,” tulis Alito.
Tiga hakim liberal Mahkamah Agung menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan itu.
Putusan terbaru ini tidak membatalkan pembatasan lain yang diterapkan Hawaii terkait senjata api di lokasi seperti bar, pantai, taman, sekolah, maupun gedung pemerintahan yang dikategorikan sebagai area sensitif.
Kasus ini bermula dari gugatan pada 2023 yang diajukan tiga warga Hawaii bersama organisasi Hawaii Firearms Coalition. Mereka menilai aturan tersebut melanggar Amendemen Kedua Konstitusi AS.
Pengadilan distrik federal sebelumnya memihak para penggugat dengan menyatakan aturan itu kemungkinan melanggar hak konstitusional untuk memiliki dan membawa senjata.
Namun pemerintah negara bagian kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Banding Federal Sirkuit Kesembilan mempertahankan aturan tersebut.
Pemerintahan Presiden Donald Trump mendukung pihak pemilik senjata dalam kasus ini. Pemerintah berargumen bahwa aturan tersebut membuat pemegang izin senjata berisiko melakukan tindak pidana hanya karena berhenti mengisi bahan bakar atau berbelanja di supermarket sambil membawa senjata.
Putusan ini menjadi keputusan kedua Mahkamah Agung AS pada masa sidang saat ini yang berpihak pada kelompok pendukung hak kepemilikan senjata api.
