Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan informasi terbaru dari mayoritas.com

    Apa yang Viral?

    Tommy Robinson Ditahan Sementara Berdasarkan Undang-Undang Antiterorisme Inggris, Ponselnya Disita

    15/06/2026

    Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri, 12 Orang Tewas dalam Kecelakaan Udara Mematikan

    15/06/2026

    Helikopter Bertabrakan di Udara di Rio de Janeiro, Nama Oliver Tree Masuk Daftar Penumpang

    15/06/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • POLITIK
      • Politik Amerika
      • Politik Asia
      • Politik Dunia
      • Politik Eropa
      • Politik Nasional
      • Politik Timur Tengah
    • Nasional

      Tommy Robinson Ditahan Sementara Berdasarkan Undang-Undang Antiterorisme Inggris, Ponselnya Disita

      15/06/2026

      Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri, 12 Orang Tewas dalam Kecelakaan Udara Mematikan

      15/06/2026

      Di Hari Ulang Tahun ke-80, Trump Berbicara dengan Putin dan Zelensky Bahas Perdamaian serta Isu Global

      15/06/2026

      Gelombang Pensiun Pengusaha AS Picu Tren Baru: Perusahaan Dijual ke Karyawan Sendiri

      15/06/2026

      Dulu Simbol Gaya dan Kebebasan, Kini Mobil Convertible Terancam Punah

      15/06/2026
    • TEKNOLOGI

      Komisaris Vendor Motor Listrik Program MBG Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Rp1 Triliun

      13/06/2026

      BYD Ungkap Penyebab Penjualan di Indonesia Merosot Tajam pada Mei 2026

      13/06/2026

      Anthropic Hentikan AI Terbarunya Setelah Kekhawatiran Keamanan dari Pemerintah AS Memicu Kontroversi

      13/06/2026

      Dari Tanaman Gurun Menjadi ‘Emas Biru’, Agave Memicu Lahirnya Industri Minuman Baru di India

      12/06/2026

      Belanda Berpacu Melawan Laut: Saat Benteng Air Terbaik di Dunia Mulai Diuji Kenaikan Permukaan Laut

      11/06/2026
    • Hiburan
    • Belanja Sekarang
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Mayoritas.com
    Langganan Sekarang
    TOPIK PANAS
    • Olahraga
    • Ekonomi & Pasar
      • Bisnis
      • Ekonomi
      • Keuangan
    • Wisata & Kuliner
    • Belanja Sekarang
    Mayoritas.com
    Home»Nasional»Hukum Kriminal»Divonis Seumur Hidup atas Tuduhan Pembunuhan, Pria Jepang Ini Dapat Sidang Ulang 15 Tahun Setelah Meninggal
    Hukum Kriminal

    Divonis Seumur Hidup atas Tuduhan Pembunuhan, Pria Jepang Ini Dapat Sidang Ulang 15 Tahun Setelah Meninggal

    joveBy jove13/06/2026No Comments7 Mins Read0 Views
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Ketika sebuah pengadilan Jepang mengabulkan permohonan sidang ulang bagi Hiromu Sakahara, tidak ada terdakwa yang berdiri di ruang sidang merayakan harapan untuk memperoleh kebebasan.

    Sebaliknya, anggota keluarganya berkumpul di makamnya untuk menyampaikan kabar yang selama puluhan tahun ingin ia dengar semasa hidup dalam perjuangannya mencari keadilan.

    Sakahara meninggal dunia pada 2011 saat menjalani hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan seorang manajer toko di kota kecil Hino pada 1984. Vonis tersebut didasarkan pada pengakuan yang menurutnya diperoleh melalui paksaan.

    Sidang ulang yang sangat jarang diberikan setelah terdakwa meninggal dunia diperkirakan akan segera dimulai. Namun, lamanya proses dalam kasus Sakahara turut memperkuat tuntutan reformasi sistem hukum agar proses pencarian keadilan di Jepang tidak memakan waktu begitu panjang dan menyiksa.

    “Saya menyesal karena kami tidak bisa menyelamatkan ayah saya dari penjara,” kata putranya, Koji Sakahara,

    “Meskipun saya senang dengan keputusan untuk mengabulkan sidang ulang, rasa sakitnya tetap luar biasa,” ujar Koji, yang kini berusia 64 tahun dan rambutnya telah memutih selama bertahun-tahun memperjuangkan pembuktian bahwa ayahnya tidak bersalah.

    Jepang memiliki reputasi sebagai negara dengan praktik yang kerap disebut “hostage justice”, istilah yang digunakan untuk menggambarkan penahanan tersangka dalam proses pemeriksaan, sering kali tanpa akses memadai kepada penasihat hukum, dalam jangka waktu yang jauh lebih lama dibandingkan yang diperbolehkan di banyak negara lain.

    Dengan tingkat vonis bersalah yang melebihi 99 persen, kelompok-kelompok hak asasi manusia menilai ada orang-orang tidak bersalah yang dipenjara atas kejahatan yang tidak mereka lakukan.

    Sakahara pertama kali mengajukan permohonan sidang ulang pada 2001. Bahkan setelah meninggal satu dekade kemudian, keluarganya terus memperjuangkan pembukaan kembali kasus tersebut, yang berulang kali ditentang jaksa hingga ke seluruh tingkatan pengadilan.

    Perjuangan panjang Sakahara menginspirasi lahirnya rancangan undang-undang baru yang, jika disahkan, dapat mempersulit jaksa untuk mengajukan banding atas keputusan yang mengabulkan sidang ulang.

    Pejabat di Kementerian Kehakiman Jepang berpendapat perubahan tersebut dapat melemahkan prinsip finalitas putusan pengadilan.

    Namun Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, seorang politikus konservatif yang mengagumi mantan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher, mendukung rancangan undang-undang tersebut. Bulan lalu, ia mengatakan di parlemen bahwa perubahan itu penting untuk memastikan sistem sidang ulang mampu memberikan keadilan secara cepat.

    “Tidak dapat diterima jika orang yang tidak bersalah dihukum,” katanya. “Jika putusan berkekuatan hukum tetap menghukum orang yang tidak bersalah, maka orang tersebut harus segera dibebaskan dari kesalahannya.”

    Kehidupan Tenang yang Berubah Total

    Koji Sakahara mengatakan bahwa pada awal 1980-an keluarganya menjalani kehidupan yang biasa dan damai di Hino, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar satu jam perjalanan ke arah timur dari Kyoto.

    “Semua anggota keluarga kami bekerja. Kami tidak mengalami kesulitan ekonomi, dan saya yakin kami menjalani kehidupan yang bahagia bersama ayah kami yang sangat menyayangi anak-anaknya,” ujarnya.

    Namun kehidupan mereka berubah drastis pada Desember 1984 setelah seorang manajer toko minuman keras setempat menghilang dalam kasus yang diduga merupakan pembunuhan disertai perampokan. Jenazah korban ditemukan sebulan kemudian di sebuah lahan pertanian.

    Sakahara awalnya dipanggil polisi untuk diperiksa karena merupakan pelanggan tetap toko tersebut. Namun ia segera dibebaskan setelah istrinya dapat membuktikan bahwa pada malam kejadian ia sedang minum di tempat lain, menurut Koji.

    Tiga tahun kemudian polisi kembali memanggilnya untuk diperiksa. Setelah sehari menjalani interogasi, ia mengaku melakukan kejahatan tersebut.

    Menurut Koji, ayahnya kemudian mengatakan bahwa dirinya dipukul dan ditendang selama pemeriksaan. Ia baru menyerah setelah polisi mulai mengarahkan ancaman kepada orang-orang di sekitarnya.

    Keesokan harinya polisi membawa Sakahara pergi.

    “Ia tidak pernah pulang lagi,” kenang Koji.

    Dalam persidangan, Sakahara tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Namun ia tetap divonis bersalah berdasarkan klaim polisi bahwa ia mampu menunjukkan lokasi ditemukannya jenazah korban serta lokasi brankas toko yang dicuri.

    Selama 24 tahun mendekam di balik jeruji besi, putranya dan anggota keluarga lain rutin menjenguk dan memintanya untuk bertahan sambil terus memperjuangkan sidang ulang.

    “Kamu tidak boleh menyerah di tempat seperti ini,” kata mereka kepadanya.

    Namun pada 2011, ayahnya terserang pneumonia. Setelah lebih dari dua dekade berada di penjara, kondisi tubuhnya sudah terlalu lemah untuk melawan penyakit tersebut.

    Sakahara meninggal dunia pada tahun itu.

    “Kamu tidak perlu berjuang lagi. Tidak apa-apa untuk melepaskannya. Kamu sudah berjuang begitu keras sampai sekarang,” kata saudara perempuannya sesaat sebelum jantung sang ayah berhenti berdetak, kenang Koji.

    Selama bertahun-tahun, stigma sosial tetap melekat pada keluarganya meskipun mereka terus berupaya membersihkan nama baik Sakahara.

    “Orang-orang memandang kami sebagai keluarga seorang penjahat,” kata Koji.

    Ia menambahkan bahwa ibunya sering menerima panggilan telepon yang berisi hinaan dan teriakan “pembunuh”.

    Keluarga akhirnya berhasil memperoleh sidang ulang setelah pengacara mereka menemukan bukti berupa film negatif yang tersimpan dalam berkas perkara. Menurut tim pembela, bukti tersebut menunjukkan kemungkinan polisi telah mengarahkan Sakahara menuju lokasi ditemukannya jenazah korban.

    Sakahara diyakini menjadi orang kedua di Jepang pasca-Perang Dunia II yang memperoleh sidang ulang setelah meninggal dunia.

    Kasus pertama terjadi pada 1985 ketika Shigeko Fuji dibebaskan dari tuduhan membunuh suaminya enam tahun setelah kematiannya. Ia sebelumnya menghabiskan 27 tahun di penjara atas kejahatan yang kemudian diduga dilakukan oleh penyusup.

    Dua tahun lalu, pria lain bernama Iwao Hakamata juga dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari 46 tahun di sel hukuman mati atas kasus pembunuhan yang menurut pengacaranya diakui di bawah tekanan.

    Reformasi yang Dinilai Terlambat

    Salah satu persoalan dalam sistem hukum Jepang adalah terbatasnya pendampingan hukum bagi orang yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana.

    Jepang belum menjadikan akses terhadap pengacara selama interogasi sebagai hak mutlak, meskipun negara tersebut merupakan anggota Kelompok Tujuh (G7), forum negara-negara maju yang sering menekankan pentingnya hak asasi manusia dan supremasi hukum. Kekurangan ini telah lama menjadi sasaran kritik Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    Sistem hukum Jepang juga dikritik karena memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada jaksa. Dalam usulan perubahan hukum yang baru, jaksa hanya dapat mengajukan banding atas keputusan sidang ulang jika terdapat “alasan yang memadai”.

    Kementerian Kehakiman Jepang menentang perubahan tersebut dengan alasan pembatasan hak banding dapat “melemahkan perlindungan kelembagaan yang menjamin keputusan peradilan yang hati-hati dan adil”.

    Juru bicara kementerian juga mengatakan terdapat “risiko besar bahwa perubahan ini akan mengubah secara mendasar sifat interogasi, yang memiliki peran penting dalam pengumpulan bukti, serta secara signifikan mengurangi efektivitasnya”.

    Namun sejumlah pakar hukum pidana menilai reformasi tersebut sudah sangat terlambat.

    Profesor hukum Tomonobu Ishida dari Universitas Meiji di Tokyo mengatakan keterlambatan bagi korban salah vonis untuk memperoleh keadilan merupakan “salah satu masalah paling serius dalam sistem peradilan pidana Jepang”.

    “Dalam beberapa kasus sidang ulang, diperlukan waktu puluhan tahun sebelum vonis yang salah diperbaiki. Selama periode tersebut, terdakwa dan keluarganya sering mengalami kerugian fisik, psikologis, dan sosial yang tidak dapat dipulihkan,” katanya.

    Profesor Koji Tabuchi, pakar hukum pidana dari Universitas Kyushu di Fukuoka, menilai sudah saatnya jaksa meninggalkan pola pikir menang-kalah ketika kebebasan seseorang dipertaruhkan.

    “Ketika hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah di Jepang, para jaksa berpikir: ‘Kami kalah’,” ujarnya.

    “Tetapi apakah mereka harus berpikir seperti itu?”

    Pakar hukum pidana Jepang lainnya, Kana Sasakura dari Universitas Konan di Kobe, mengatakan banyak pemohon sidang ulang kini sudah berusia lanjut.

    “Banyak terdakwa yang mengajukan permohonan sidang ulang sudah sangat tua dan sebenarnya tidak memiliki banyak waktu tersisa,” katanya.

    Pengacara Sakahara, Ryota Ishigawa, yang telah memperjuangkan kasus tersebut selama 20 tahun, mengatakan keputusan mengabulkan sidang ulang datang terlalu terlambat.

    “Sebagai tim pembela, kami sangat kecewa. Ada ketidakadilan mendasar dalam sistem secara keseluruhan. Kami merasa frustrasi karena tidak bisa merayakannya bersama terdakwa,” ujarnya.

    Bagi Koji, perubahan tidak bisa lagi ditunda.

    Bertahun-tahun memperjuangkan keadilan bagi ayahnya telah meninggalkan rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam.

    “Jika sidang ulang dikabulkan saat ayah saya masih hidup, ia masih akan berada di sini,” katanya.

    “Saya sungguh berharap Jepang sesegera mungkin menyelaraskan sistem hukumnya dengan negara-negara lain, sehingga tidak ada lagi korban salah vonis yang harus mengalami penderitaan seperti ini.”

    hukum jepang penjara
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    jove
    • Website

    Related Posts

    Lain Lain

    Tommy Robinson Ditahan Sementara Berdasarkan Undang-Undang Antiterorisme Inggris, Ponselnya Disita

    15/06/2026
    Bencana

    Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri, 12 Orang Tewas dalam Kecelakaan Udara Mematikan

    15/06/2026
    Hiburan

    Helikopter Bertabrakan di Udara di Rio de Janeiro, Nama Oliver Tree Masuk Daftar Penumpang

    15/06/2026
    Lain Lain

    Di Hari Ulang Tahun ke-80, Trump Berbicara dengan Putin dan Zelensky Bahas Perdamaian serta Isu Global

    15/06/2026
    Bisnis

    Gelombang Pensiun Pengusaha AS Picu Tren Baru: Perusahaan Dijual ke Karyawan Sendiri

    15/06/2026
    Gaya Hidup

    Dulu Simbol Gaya dan Kebebasan, Kini Mobil Convertible Terancam Punah

    15/06/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Langganan Berita

    Dapatkan berita olahraga terkini dari NewsSite tentang dunia, olahraga, dan politik.

    Pilihan Editor

    Tommy Robinson Ditahan Sementara Berdasarkan Undang-Undang Antiterorisme Inggris, Ponselnya Disita

    15/06/2026

    Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri, 12 Orang Tewas dalam Kecelakaan Udara Mematikan

    15/06/2026

    Helikopter Bertabrakan di Udara di Rio de Janeiro, Nama Oliver Tree Masuk Daftar Penumpang

    15/06/2026

    Di Hari Ulang Tahun ke-80, Trump Berbicara dengan Putin dan Zelensky Bahas Perdamaian serta Isu Global

    15/06/2026
    Info Terbaru

    Apa Itu Lifestyle Sedentary? Menimbulkan Banyak Penyakit Hingga Dapat Terkena Kanker

    20/01/2021

    Pebasket Zhang Ziyu Setinggi 220M Menarik Perhatian Usai Mengalahkan Tim U-18 Indonesia

    15/01/2021

    Kronologi Atlet Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal Di Ajang AJC 2024

    15/01/2021
    Advertisement
    LOGO_FOOTER_MAYORITAS
    Facebook X (Twitter) Pinterest Vimeo WhatsApp TikTok Instagram

    News

    • Ekonomi & Pasar
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Wisata Kuliner
    • Video Unggulan
    • Kesehatan

    Company

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Cipta
    • Disclaimer
    • Iklan
    • Privacy Policy
    • Panduan Kebijakan

    Layanan

    • Toko
    • Customer Support
    • Karir
    • Tentang kami
    • Hubungi Kami
    • Akses login

    Langganan Updates

    Dapatkan informasi terkinni seputar fakta informasi dunia, anda bisa berlangganan melalui email anda

    © 2026 Mayoritas.com
    • Privacy Policy
    • Term of Service
    • Contact us

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.