Amerika Serikat (AS) memberlakukan tarif baru terhadap sekitar 60 mitra dagang yang mencakup sebagian besar impor negara tersebut. Kebijakan ini diambil dengan alasan negara-negara tersebut dinilai gagal mencegah masuknya barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Tarif yang berkisar antara 10% hingga 12,5% itu menyasar sejumlah mitra ekonomi utama, termasuk Inggris, China, Uni Eropa, Kanada, Jepang, dan India. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat waktu setempat, bertepatan dengan berakhirnya tarif sementara sebesar 10% atas barang impor yang diberlakukan pemerintah AS pada awal tahun ini.
Langkah tersebut menjadi eskalasi terbaru dalam perang dagang global yang kembali memanas sejak Presiden AS Donald Trump kembali menjabat tahun lalu.
Mahkamah Agung AS pada awal tahun ini memutuskan bahwa banyak tarif global yang sebelumnya diberlakukan menggunakan kewenangan darurat tidak sah secara hukum.
Sejak putusan itu, Trump berupaya mencari dasar hukum lain untuk melanjutkan kebijakan tarif yang menjadi andalan pemerintahannya.
Bulan lalu, Gedung Putih pertama kali mengusulkan tarif sebesar 10% hingga 12,5% terhadap barang yang masuk ke AS dari puluhan negara. Usulan itu didasarkan pada penilaian bahwa negara-negara tersebut belum melakukan upaya yang memadai untuk memberantas praktik kerja paksa.
Pada Kamis waktu setempat, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, yang bertindak atas arahan Trump, menyatakan bahwa tarif tersebut kini resmi diberlakukan.
“Dengan tindakan hari ini, kami mulai memperbaiki praktik yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus praktik perdagangan yang mendistorsi pasar demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh dunia,” kata Greer dalam pernyataannya.
Greer menggunakan dasar hukum Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974, yang mengatur penegakan hukum perdagangan terhadap praktik yang membebani atau membatasi perdagangan Amerika Serikat.
Awal pekan ini, pemerintahan Trump juga menggunakan dasar hukum berbeda, yakni Pasal 338 Undang-Undang Tarif Tahun 1930, untuk mengenakan tarif sebesar 50% terhadap produk asal Kanada.
Pada Kamis, Kantor Perwakilan Dagang AS menyatakan bahwa tarif terbaru diberlakukan terhadap para mitra dagang karena “gagal menerapkan dan menegakkan secara efektif larangan atas impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa.”
Tarif baru tersebut berlaku bagi 60 mitra dagang terbesar AS yang secara keseluruhan mencakup 99,4% nilai impor negara itu.
Kantor tersebut menyebutkan bahwa pada masa jabatan keduanya, Trump menjadikan penerapan larangan impor barang hasil kerja paksa sebagai bagian yang “krusial” dalam setiap perjanjian perdagangan timbal balik dengan negara lain.
Menurut pernyataan tersebut, sejauh ini 10 mitra dagang telah sepakat menerapkan larangan tersebut dalam perjanjian perdagangan mereka dengan AS. Selain itu, beberapa negara lain juga mulai memberlakukan larangan serupa sebagai respons atas investigasi yang dilakukan Washington dalam beberapa pekan terakhir.
Mitra dagang yang telah “berkomitmen untuk mengadopsi dan menegakkan secara efektif” larangan impor barang hasil kerja paksa akan dikenai tarif 10%. Sementara itu, negara yang belum memberikan komitmen tersebut akan dikenai tarif lebih tinggi, yakni 12,5%.
Dalam pernyataannya, Greer mengatakan dirinya “terdorong” oleh sejumlah mitra dagang yang bergerak cepat menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa dan berharap kebijakan tersebut dapat ditegakkan secara efektif.
Pakar kebijakan perdagangan dari Hinrich Foundation, Deborah Elms, mengatakan kebijakan terbaru ini menunjukkan pemerintahan Trump “bertekad” melanjutkan strategi tarifnya.
Ia menilai negara-negara yang terkena tarif kemungkinan besar akan kesulitan membuktikan bahwa mereka telah memiliki langkah yang memadai untuk mencegah masuknya barang hasil kerja paksa, demikian disampaikannya
Sementara itu, pakar keamanan ekonomi dari Asia Society Policy Institute, Wendy Cutler, mengatakan tarif baru tersebut kemungkinan akan meningkatkan biaya bagi pelaku usaha maupun konsumen, meskipun dampaknya dapat berkurang karena sejumlah barang tetap mendapatkan pengecualian.
Menurut Cutler, sebagian besar mitra dagang diperkirakan akan kecewa dengan kebijakan baru ini dan kemungkinan akan lebih fokus mencari cara untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS dengan memperluas kerja sama perdagangan dengan negara lain.
Respons Negara-Negara Lain
Sejumlah negara telah memberikan tanggapan atas pengumuman tersebut, termasuk Brasil. Pemerintah Brasil menyebut kebijakan itu sebagai langkah yang “tidak berdasar” dan “sewenang-wenang”.
Dalam pernyataannya, pemerintah Brasil menuduh Washington telah “memanipulasi isu yang sangat penting bagi hak-hak pekerja” untuk mendukung kebijakan perdagangan yang bersifat proteksionis.
Brasil, yang dikenai tarif baru AS sebesar 12,5%, menyatakan akan mengambil langkah balasan berdasarkan “undang-undang resiprositas” yang dimilikinya serta mempertimbangkan pasar lain untuk mengekspor produknya.
Awal bulan ini, AS juga telah memberlakukan tarif terpisah sebesar 25% terhadap furnitur, mesin, gula, dan berbagai produk impor lainnya dari Brasil, meskipun beberapa komoditas seperti daging sapi dan kopi tetap dikecualikan.
Pemerintah Jepang pada Jumat menyatakan “menyesalkan” kebijakan tarif baru AS dan menegaskan bahwa perdagangan Jepang telah dijalankan sesuai dengan aturan internasional.
Menteri Perdagangan Australia Don Farrell menyebut tarif tersebut “sama sekali tidak dapat dibenarkan” dan menegaskan akan terus mendesak Washington agar mencabut seluruh tarif terhadap produk-produk Australia.
Tarif Tetap Menjadi Kebijakan Andalan Trump
Trump sejak lama berpendapat bahwa tarif dapat melindungi pekerja Amerika sekaligus memperkuat perekonomian AS.
Pada April 2025, Trump mengenakan tarif hingga 50% terhadap berbagai mitra dagang dunia dalam kebijakan yang ia sebut sebagai “Liberation Day”. Kebijakan itu bertujuan mengatasi apa yang menurutnya merupakan perlakuan tidak adil terhadap Amerika Serikat.
Namun, pada Februari, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif tersebut dengan menyatakan bahwa presiden telah melampaui kewenangannya. Putusan itu memicu pengembalian dana tarif senilai puluhan miliar dolar AS kepada para pihak yang terdampak.
Sejak saat itu, Gedung Putih mencari berbagai jalur hukum alternatif untuk tetap memberlakukan tarif impor, termasuk tarif umum sebesar 10% sebagai solusi sementara yang akan berakhir pada Jumat.
Washington juga telah menerapkan berbagai tarif tambahan terhadap negara-negara seperti Brasil dan Kanada.
AS dan China juga masih terlibat dalam perang tarif saling balas, meskipun saat ini penerapan tarif tersebut sedang ditangguhkan.
Trump juga menggunakan kebijakan tarif sebagai alat untuk menekan sejumlah negara, seperti Meksiko, terkait isu-isu di luar perdagangan.
Pemerintahan Trump juga berpotensi memberlakukan tarif tambahan karena saat ini sedang menyelidiki 16 negara yang mencakup sebagian besar impor AS, menyusul tuduhan adanya kelebihan kapasitas produksi manufaktur di negara-negara tersebut.
