Mahkamah Agung Arab Saudi membatalkan hukuman mati terhadap seorang pekerja migran asal Sri Lanka yang dijatuhi vonis tersebut akibat komentar yang ditulisnya di Facebook, menurut Wakil Menteri Luar Negeri Sri Lanka, Arun Hemachandra.
Anojan Sivarasa, 27 tahun, dijatuhi hukuman mati pada September setelah pengadilan banding Arab Saudi menyatakannya bersalah melakukan penistaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad melalui komentarnya.
Kasus tersebut mengejutkan masyarakat Sri Lanka dan mendorong upaya diplomatik untuk meminta pengampunan bagi Sivarasa.
Hemachandra mengumumkan pembatalan hukuman itu melalui unggahan di Facebook pada Rabu. Ia berterima kasih kepada pihak berwenang dan tim hukum kedua negara atas upaya mereka dalam menangani kasus tersebut.
Pada akhir Juni, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria Muslim muda menendang seekor anjing setelah berpapasan dengan rombongan peziarah Hindu tersebar luas di media sosial. Video tersebut memicu perdebatan mengenai agama di dunia maya.
Dalam perdebatan itu, seorang pengguna mengunggah komentar yang menghina salah satu dewa dalam agama Hindu. Sivarasa kemudian menanggapi komentar tersebut dalam bahasa Tamil dengan menghina Nabi Muhammad.
Sivarasa segera menghapus komentarnya dan mengunggah video permintaan maaf. Namun, tangkapan layar komentar tersebut sampai ke pihak pemberi kerjanya dan pejabat Arab Saudi, yang kemudian berujung pada penangkapannya pada Juli.
Belum jelas apakah proses hukum lebih lanjut akan dilakukan atau apakah Sivarasa akan tetap ditahan, termasuk berapa lama masa penahanannya.
Sebelumnya, Pengadilan Kriminal Al-Ahsa menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sivarasa serta denda sebesar tiga juta riyal Arab Saudi, setara dengan sekitar US$800.000 atau 600.000 pound sterling.
Faizer Mustafa, anggota parlemen Sri Lanka yang terlibat dalam negosiasi hukum dengan Arab Saudi terkait kasus Sivarasa, mengonfirmasi bahwa hukuman mati tersebut telah dibatalkan. Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang meninjau putusan terbaru Mahkamah Agung Arab Saudi.
Keluarga Sivarasa sebelumnya mengatakan bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi langsung dengannya sejak 28 September.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional juga telah bergabung dalam seruan agar Arab Saudi tidak mengeksekusi Sivarasa.
“Otoritas Arab Saudi harus menghentikan penggunaan undang-undang yang sewenang-wenang untuk menjatuhkan hukuman luar biasa atas pelanggaran yang berkaitan dengan ekspresi, terutama terhadap pekerja migran yang sudah berada dalam posisi rentan dengan perlindungan terbatas,” kata Joey Shea, peneliti senior Arab Saudi di Human Rights Watch, pada Selasa.
