Polisi Singapura mendakwa seorang pria yang dituduh mengunggah gambar buaya muara hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) di sebuah waduk populer.
Ye Lin didakwa menyebarkan pesan palsu dan menghalangi proses hukum karena diduga menghapus gambar tersebut serta aplikasi yang digunakannya untuk membuat gambar.
Pihak berwenang menyatakan gambar palsu itu memicu kekhawatiran publik. Badan pengelola air nasional Singapura bahkan menghentikan kegiatan di waduk terbesar negara-kota tersebut selama dua hari bulan lalu setelah menerima informasi mengenai penampakan seekor buaya.
Ye Lin, yang berasal dari Myanmar, mengatakan kepada pengadilan melalui penerjemah bahwa dirinya bermaksud mengaku bersalah, menurut laporan media setempat.
Badan pengelola air nasional mengatakan pihaknya menerima laporan penampakan buaya di Waduk Pandan pada 20 Agustus. Petugas badan tersebut bersama staf taman nasional kemudian melakukan operasi pencarian dan penangkapan di sekitar lokasi. Singapore Rowing Association dan Singapore Canoe Federation juga diminta menghentikan kegiatan mereka.
Namun, pada hari berikutnya, badan pengelola air memastikan bahwa gambar buaya tersebut palsu dan melaporkannya kepada polisi.
Kasus tersebut akan kembali disidangkan pada November. Jika dinyatakan bersalah, Ye Lin dapat menghadapi hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.
Di Singapura, penyebaran pesan palsu dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, denda hingga S$10.000 (sekitar US$7.800 atau £5.900), atau keduanya. Sementara itu, tindakan menghalangi proses hukum dapat dikenai hukuman hingga tujuh tahun penjara, denda, atau keduanya.
Polisi menuduh Ye Lin membuat gambar buaya tersebut menggunakan kecerdasan buatan sebelum mengirimkannya kepada seorang rekan kerja.
“Pria tersebut kemudian menghapus gambar dan aplikasi terkait sebagai upaya untuk menyembunyikan tindakannya,” kata polisi dalam sebuah pernyataan.
Belum jelas bagaimana badan pengelola air nasional mengetahui foto palsu yang dikirim Ye Lin kepada rekan kerjanya tersebut.
