Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Langkah ini ditempuh guna mempercepat proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.

    Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

    Sebelumnya, pada awal bulan ini, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ismail dan Asrul selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, khususnya dalam agenda pemeriksaan.

    Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap keduanya merupakan bagian dari prosedur lanjutan setelah penetapan status tersangka. “Penyidik pasti akan melakukan pemanggilan karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4).

    Taufik menambahkan, jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi akan segera diatur oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa KPK menargetkan percepatan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

    Dalam tahap penyidikan yang tengah berjalan, KPK intensif memeriksa sejumlah saksi, terutama dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

    Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait pengembalian dana serta pembahasan kuota haji. Khalid mengungkapkan telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Selain Ismail dan Asrul, dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah lebih dahulu ditahan.

    Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga digunakan ketentuan dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) undang-undang yang sama.

    Share.
    Leave A Reply