Tim kuasa hukum memastikan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akan hadir dalam persidangan kasus yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Dalam persidangan tersebut, Jokowi disebut juga akan menunjukkan ijazah asli miliknya.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum usai melakukan pertemuan dengan Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (25/4). Pertemuan tersebut juga membahas perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari tuduhan ijazah palsu, yang sebelumnya dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum: Perkara Segera Masuk Persidangan

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan pihaknya memberikan pembaruan terkait perkembangan penanganan perkara yang kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pagi ini kami bersilaturahmi dengan Pak Jokowi sekaligus memberikan update perkembangan kasus di Polda Metro Jaya. Kami juga berdiskusi mengenai tindak lanjutnya, proses ke depan seperti apa, dan estimasi waktunya,” ujar Yakup, Sabtu (25/4).

Ia menjelaskan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap dan kini sudah berada di tahap kejaksaan untuk diproses menuju persidangan.

Jadwal Sidang Masih Menunggu Kejaksaan

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku belum mengetahui jadwal pasti sidang. Penentuan waktu persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan dan pengadilan.

“Kalau sudah masuk pengadilan, nanti teknis penentuan jadwal ada di sana. Karena berkas sudah lengkap, biasanya tidak lama lagi, harapannya dalam satu sampai dua bulan ke depan,” kata Yakup.

Jokowi Dipastikan Hadir dan Tunjukkan Ijazah

Yakup juga menegaskan bahwa Jokowi telah memastikan akan hadir langsung dalam persidangan tersebut. Bahkan, menurutnya, Jokowi siap menunjukkan ijazah aslinya di hadapan majelis hakim.

“Kami sudah konfirmasi lagi ke Pak Jokowi mengenai kehadiran beliau di persidangan. Beliau menegaskan akan hadir dan akan menunjukkan ijazahnya,” ujarnya.

Ia juga membantah berbagai spekulasi yang menyebut Jokowi tidak akan hadir atau tidak akan memperlihatkan ijazahnya.

“Hal itu tidak benar. Pak Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazahnya, termasuk dari jenjang pendidikan sebelumnya, meskipun yang menjadi sorotan adalah ijazah UGM,” tambahnya.

Teknis Persidangan Diserahkan ke Hakim

Terkait teknis penunjukan ijazah asli di persidangan, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Biasanya saat pemeriksaan, itu akan diminta oleh majelis hakim. Jadi teknisnya kami serahkan ke pengadilan,” jelas Yakup.

Kasus Tetap Berlanjut terhadap Lima Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut terhadap lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Roy Suryo
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah
  • Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap persidangan.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” ujarnya pada Jumat (17/4).

Ia juga menyampaikan bahwa berkas perkara para tersangka telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa.

“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply